4.1 Ahli Waris Laki-laki (Ayah, Anak, Suami, dan Lainnya)
Dalam hukum faraidh, ahli waris laki-laki memiliki peranan penting karena mereka juga berperan sebagai ‘asabah, yakni pihak yang menerima sisa harta setelah bagian tetap dibagikan. Berikut adalah ahli waris laki-laki yang diakui secara syar’i:
Daftar Ahli Waris Laki-laki:
1. Anak laki-laki
Mendapat warisan secara otomatis, dan menjadi ‘asabah.
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Jika anak laki-laki tidak ada, maka cucu laki-laki naik menggantikan posisinya.
3. Ayah
Bisa mendapat bagian tetap (1/6) jika ada anak pewaris; atau menjadi ‘asabah bila tidak ada.
4. Kakek (ayah dari ayah)
Menggantikan posisi ayah jika ayah telah wafat.
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
8. Paman (saudara ayah)
9. Anak laki-laki dari paman
10. Suami
Catatan penting:
Semua laki-laki di atas berhak mewarisi selama tidak ada penghalang (seperti pembunuhan atau beda agama), dan tidak terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat (misalnya paman gugur jika ada anak laki-laki atau ayah).
---
4.2 Ahli Waris Perempuan (Ibu, Istri, Anak Perempuan, Saudari)
Perempuan juga memiliki hak waris dalam Islam, meskipun jumlahnya sering berbeda dengan laki-laki karena tanggung jawab finansial dalam keluarga lebih dibebankan kepada laki-laki. Berikut ahli waris perempuan dalam Islam:
Daftar Ahli Waris Perempuan:
1. Anak perempuan
Jika hanya satu orang, mendapat ½; dua atau lebih mendapat 2/3 bersama-sama.
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
Berhak jika anak perempuan tidak ada.
3. Ibu
Mendapat 1/6 bila ada anak atau dua saudara atau lebih; 1/3 jika tidak ada anak dan saudara.
4. Nenek (ibu dari ibu, ibu dari ayah)
5. Saudari kandung
6. Saudari seayah
7. Istri
Catatan:
Perempuan hanya bisa menjadi ‘asabah dalam keadaan tertentu (misalnya, saudari bersama saudara laki-laki), atau bisa mendapatkan sisa harta dalam sistem “radd” bila tidak ada ‘asabah.
---
4.3 Dzawil Furudh (Ahli Waris dengan Bagian Tetap)
Dzawil furudh adalah ahli waris yang bagian warisannya telah ditentukan secara pasti oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Ini adalah golongan yang paling diprioritaskan dalam distribusi harta warisan.
Golongan Dzawil Furudh:
Jenis Golongan Bagian
Laki-laki Suami ½ jika tidak ada anak, ¼ jika ada anak
Laki-laki Ayah 1/6 jika ada anak, menjadi ‘asabah jika tidak
Laki-laki Kakek 1/6 bila ayah tidak ada
Perempuan Istri ¼ jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak
Perempuan Ibu 1/6 jika ada anak atau dua saudara atau lebih, 1/3 jika tidak ada
Perempuan Nenek 1/6 (jika syarat dipenuhi)
Perempuan Anak perempuan ½ (jika tunggal dan tidak ada anak laki-laki), 2/3 (jika lebih dari satu)
Perempuan Cucu perempuan Sama seperti anak perempuan jika tidak ada anak perempuan
Perempuan Saudari kandung/seayah Sama seperti anak perempuan, dengan syarat tertentu
Catatan:
Jika harta tidak cukup untuk memenuhi seluruh hak dzawil furudh, maka berlaku sistem ‘aul (pengurangan proporsional). Jika ada sisa harta setelah pembagian, akan diberikan kepada ‘asabah.
---
4.4 ‘Asabah (Ahli Waris Pengambil Sisa)
‘Asabah adalah ahli waris yang tidak memiliki bagian tetap dalam nash, melainkan mendapatkan sisa harta warisan setelah semua hak dzawil furudh terpenuhi.
Jenis-jenis ‘Asabah:
1. ‘Ashabah bin nafsihi (karena dirinya sendiri)
Contoh: anak laki-laki, saudara laki-laki, paman
2. ‘Ashabah bil ghayr (karena digabung dengan pihak lain)
Contoh: saudari kandung bersama saudara laki-laki kandung
3. ‘Ashabah ma’al ghayr (karena keberadaan pihak lain)
Contoh: saudari kandung menjadi ‘asabah jika bersama anak perempuan (untuk menyempurnakan warisan)
Hukum ‘asabah:
Jika tidak ada dzawil furudh yang tersisa, ‘asabah mengambil semua harta. Jika hanya ada dzawil furudh tanpa ‘asabah, maka sisa harta bisa kembali kepada dzawil furudh melalui sistem radd, kecuali istri/suami.
---
4.5 Urutan Kedekatan dan Hak Waris
Dalam hukum Islam, kedekatan hubungan nasab dan urutan penghalang antar ahli waris sangat mempengaruhi siapa yang mewarisi dan siapa yang terhalang. Prinsip umum yang digunakan:
> “Siapa yang lebih dekat, ia yang berhak; yang jauh terhalang olehnya.”
Urutan Prioritas Berdasarkan Kedekatan:
1. Anak-anak (anak laki-laki dan perempuan)
2. Orang tua (ayah dan ibu)
3. Suami atau istri
4. Cucu dari anak laki-laki
5. Saudara kandung
6. Saudara seayah
7. Paman dari pihak ayah
8. Kakek dan nenek (jika belum disebutkan)
Jika ahli waris tingkat atas masih ada, maka ahli waris tingkat bawah terhalang. Contoh:
Anak laki-laki menghalangi cucu
Ayah menghalangi kakek
Saudara laki-laki terhalang oleh ayah
Kaidah penting:
Tidak semua ahli waris selalu mendapatkan bagian.
Hak waris bisa gugur karena adanya pihak yang lebih dekat atau karena adanya penghalang.
Prioritas diberikan pada dzawil furudh terlebih dahulu.
Setelah itu baru dihitung ‘asabah.
---
Kesimpulan
Ilmu faraidh membagi para ahli waris secara sistematis dalam dua golongan utama: dzawil furudh dan ‘asabah. Sistem ini dirancang untuk memastikan keadilan, keseimbangan, dan kepastian hukum. Urutan ahli waris ditentukan berdasarkan kedekatan hubungan nasab, jenis kelamin, dan status pernikahan, bukan berdasarkan kesukaan atau perasaan pribadi.
Dengan memahami klasifikasi dan urutan ahli waris, setiap Muslim dapat menghindari kekeliruan dan kezaliman dalam pembagian harta peninggalan, serta menjaga keharmonisan dalam keluarga setelah wafatnya seseorang.
---
Daftar Pustaka
1. Al-Qur’anul Karim
2. Hadis-hadis sahih dari Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi
3. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 8
4. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid II
5. Amir Syarifuddin, Hukum Waris Islam, Kencana, 2005
6. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Departemen Agama RI, 1991
7. Djamaluddin Ancok, Ilmu Mawaris Praktis, UII Press
8. Abdul Aziz bin Baz, Majmu’ Fatawa wa Maqalat, Vol. 20
9. Syaikh Salih Al-Fauzan, Tashil al-Faraidh

0 komentar:
Posting Komentar