Jumat, 08 Agustus 2025

Syarat, Sebab, dan Penghalang Waris


3.1 Tiga Sebab Mewarisi: Nasab, Perkawinan, dan Wala’

Dalam sistem hukum waris Islam, sebab-sebab seseorang dapat menjadi ahli waris tidak ditentukan secara emosional atau adat, melainkan berdasarkan aturan syariat yang jelas. Tiga sebab utama yang menjadikan seseorang berhak mewarisi adalah:

a. Nasab (Hubungan Kekerabatan Darah)

Nasab adalah hubungan keturunan secara biologis, seperti antara anak dan orang tua, saudara, kakek-nenek, dan seterusnya. Ini adalah sebab yang paling utama dan umum dalam pewarisan. Al-Qur’an menyebutkan dengan tegas:

> “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu...”
(QS. An-Nisa: 11)



Termasuk dalam nasab adalah anak kandung, cucu, saudara kandung, paman dari pihak ayah, dan lainnya.

b. Perkawinan (Nikah yang Sah)

Hubungan pernikahan yang sah menurut syariat Islam menjadikan suami-istri saling mewarisi, selama pernikahan itu sah dan bukan pernikahan fiktif (tahlil, nikah mut’ah, atau yang melanggar syariat).

> “Bagi kalian (suami) separuh dari harta yang ditinggalkan istri kalian...”
(QS. An-Nisa: 12)



Namun, jika perceraian telah terjadi dan masa iddah telah selesai, maka hak waris otomatis gugur.

c. Wala’ (Ikatan Pembebasan Budak)

Dalam konteks sejarah Islam, apabila seseorang membebaskan budak (mu’tiq), maka ia menjadi wali dari mantan budaknya, dan berhak mewarisi bila budak tersebut tidak memiliki ahli waris lain. Wala’ termasuk sebab waris yang spesifik pada zaman perbudakan dan jarang diterapkan dalam konteks hukum waris modern, namun tetap disebut dalam kitab-kitab fikih klasik.

> “Waris itu bagi pihak yang membebaskan.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)




---

3.2 Syarat Terjadinya Warisan: Kematian, Kehidupan, dan Kepastian Harta

Agar warisan dapat dibagikan secara sah, Islam menetapkan syarat-syarat penting yang harus dipenuhi oleh pewaris dan ahli waris:

a. Kematian Pewaris Secara Yaqin

Warisan hanya terjadi bila seseorang telah meninggal secara pasti (baik secara langsung atau lewat putusan hakim). Jika status kematian belum jelas (misalnya dalam hilang bertahun-tahun), maka harta belum dapat diwariskan hingga ada kepastian hukum.

b. Kehidupan Ahli Waris pada Saat Pewaris Meninggal

Ahli waris harus masih hidup saat pewaris meninggal dunia. Jika lahir setelahnya, maka ia tidak berhak kecuali dalam kasus janin yang masih dalam kandungan. Janin dapat mewarisi jika ia lahir hidup meskipun hanya sebentar.

c. Tidak Ada Penghalang Waris

Hak waris hanya berlaku bila tidak ada penghalang seperti perbedaan agama, pembunuhan, atau perbudakan. Jika penghalang itu ada, maka hak waris otomatis gugur.

d. Kepastian Kepemilikan Harta

Warisan hanya dibagikan jika harta peninggalan benar-benar milik si mayit, bebas dari utang, dan tidak dalam persengketaan. Prioritasnya adalah menyelesaikan:

1. biaya pengurusan jenazah,


2. pelunasan utang,


3. wasiat,


4. baru kemudian waris.




---

3.3 Penghalang Warisan: Beda Agama, Pembunuhan, dan Perbudakan

Syariat Islam juga menetapkan tiga hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi, meskipun secara nasab atau pernikahan ia memenuhi syarat:

a. Perbedaan Agama

Seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari non-Muslim, dan sebaliknya. Hukum ini bersifat ijma’ (disepakati ulama) dan berdasarkan hadis:

> “Seorang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari Muslim.”
(HR. Bukhari dan Muslim)



Namun, dalam konteks negara hukum modern seperti Indonesia, perbedaan agama terkadang ditoleransi dalam ranah perdata. Hal ini menimbulkan perdebatan dan solusi alternatif seperti wasiat wajibah.

b. Pembunuhan

Ahli waris yang membunuh pewarisnya (baik sengaja maupun tidak) tidak berhak mewarisi. Ini ditegaskan dalam kaidah:

> “Si pembunuh tidak mewarisi.”
(HR. Abu Dawud; sanad hasan)



Motif pembunuhan demi warisan adalah kejahatan yang sangat berat, dan penghilangan hak waris menjadi sanksi spiritual dan sosial.

c. Perbudakan

Budak tidak dapat memiliki harta, maka otomatis tidak bisa mewarisi. Namun dalam konteks kontemporer, sebab ini sudah tidak relevan karena sistem perbudakan telah dihapuskan di seluruh dunia Islam modern.


---

3.4 Konsep ‘Asabah (Hak Sisa Warisan)

Dalam sistem faraidh, ada dua kategori besar ahli waris:

1. Ashhabul furudh: ahli waris yang mendapat bagian pasti sesuai nash (seperti ½, ¼, 1/8)


2. ‘Asabah: ahli waris yang mendapat sisa warisan setelah hak-hak ashhabul furudh diberikan.



a. Definisi ‘Asabah

‘Asabah adalah ahli waris laki-laki dari garis nasab, seperti:

Anak laki-laki

Saudara laki-laki

Ayah (dalam kondisi tertentu)

Paman dari pihak ayah, dll.


Mereka berhak mendapatkan sisa harta setelah pembagian kepada ashhabul furudh selesai. Jika tidak ada sisa, maka mereka tidak mendapat bagian.

b. Jenis-jenis ‘Asabah

1. ‘Ashabah bi nafsihi – karena dirinya sendiri (misalnya anak laki-laki, saudara laki-laki)


2. ‘Ashabah bil ghayr – karena digabung dengan yang lain (misalnya saudara perempuan bersama saudara laki-laki)


3. ‘Ashabah ma‘al ghayr – karena keberadaan pihak lain (misalnya saudara perempuan menjadi ‘asabah bersama anak perempuan)



Konsep ‘asabah ini sangat penting dalam perhitungan warisan karena ia menjamin tidak ada harta yang mubazir atau tidak terbagi. Juga menjadi solusi jika ada ketimpangan antara ahli waris utama dan kerabat laki-laki.


---

3.5 Wasiat Wajibah dalam Konteks Kontemporer

Di Indonesia dan beberapa negara mayoritas Muslim lainnya, konflik antara hukum waris syar’i dan praktik sosial sering terjadi, terutama dalam kasus:

Anak angkat yang tidak memiliki hubungan nasab

Ahli waris beda agama

Keluarga yang tidak mengenal hukum faraidh


Untuk itu, muncul konsep wasiat wajibah sebagai jembatan hukum antara syariat dan realitas sosial.

a. Definisi Wasiat Wajibah

Wasiat wajibah adalah pemberian bagian harta secara paksa oleh hukum kepada pihak tertentu, seperti anak angkat atau cucu yatim, meskipun secara faraidh mereka bukan ahli waris sah.

> Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 ayat (2):
“Terhadap anak angkat dapat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”



b. Tujuan Wasiat Wajibah

Menjaga keadilan sosial

Menghindari kezaliman terhadap anak yatim atau pihak lemah

Menyediakan jalur syariah untuk kasih sayang di luar struktur waris formal


c. Kritik dan Batasan

Ulama berbeda pendapat dalam penerapan wasiat wajibah. Sebagian menganggapnya bid’ah hasanah (praktik hukum baru yang membawa maslahat), sementara yang lain menolaknya karena bertentangan dengan prinsip faraidh.

Namun, dalam konteks Indonesia, wasiat wajibah telah menjadi kompromi antara hukum Islam dan kebutuhan sosial modern, dengan tetap menjaga batas maksimal sepertiga harta dan tidak melanggar hak ahli waris utama.


---

Kesimpulan

Bab ini menunjukkan bahwa sistem waris Islam tidak hanya mengatur siapa yang mendapatkan warisan, tetapi juga mengapa dan dalam kondisi apa mereka berhak. Islam menyeimbangkan hak dengan syarat, dan menjamin bahwa warisan tidak menjadi sumber kezaliman.

Dengan memahami sebab, syarat, dan penghalang waris, kita dapat menghindari sengketa dan menjaga integritas syariat. Konsep ‘asabah menjamin tidak ada harta yang tersia-siakan, dan wasiat wajibah menjadi solusi alternatif dalam konteks keluarga modern yang lebih kompleks.


---

Daftar Pustaka

1. Al-Qur’anul Karim


2. Shahih Bukhari & Muslim, Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi


3. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 8


4. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid II


5. Amir Syarifuddin, Hukum Waris Islam, Kencana, 2005


6. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Departemen Agama RI, 1991


7. Al-Qurtubi, Tafsir al-Qurtubi, Juz 5


8. Djamaluddin Ancok, Ilmu Mawaris Praktis, UII Press

0 komentar:

Posting Komentar