5.1 Penjelasan Bagian: ½, ¼, dan ⅛
Bagian waris dalam Islam tidak ditentukan sembarangan, melainkan ditetapkan secara pasti oleh Allah dalam Al-Qur’an. Para ahli waris dari golongan dzawil furudh menerima bagian tetap yang telah ditentukan. Pada subbab ini, kita membahas tiga bagian pertama: ½ (setengah), ¼ (seperempat), dan ⅛ (seperdelapan).
a. Bagian ½ (Setengah)
Diberikan kepada:
1. Anak perempuan, jika tunggal dan tidak ada anak laki-laki.
2. Saudari kandung, jika tunggal dan tidak ada saudara laki-laki atau anak.
3. Suami, jika istri tidak memiliki anak (dari suami tersebut atau dari suami sebelumnya).
4. Saudari seayah, jika tunggal dan tidak ada penghalang dari anak atau saudara kandung.
b. Bagian ¼ (Seperempat)
Diberikan kepada:
1. Suami, jika istri memiliki anak (kandung atau tiri).
2. Istri (atau para istri), jika suami tidak memiliki anak.
c. Bagian ⅛ (Seperdelapan)
Diberikan kepada:
1. Istri (atau para istri), jika suami memiliki anak.
Catatan:
Bagian ini dibagi secara proporsional jika ada lebih dari satu istri. Misalnya: dua istri berbagi bagian ⅛ secara merata.
---
5.2 Penjelasan Bagian: ⅔, ⅓, dan ⅙
a. Bagian ⅔ (Dua Pertiga)
Diberikan kepada:
1. Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
2. Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki dan anak perempuan.
3. Dua saudari kandung atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki.
4. Dua saudari seayah atau lebih, jika tidak ada saudara laki-laki dan tidak ada saudari kandung.
b. Bagian ⅓ (Sepertiga)
Diberikan kepada:
1. Ibu, jika pewaris tidak memiliki anak dan tidak memiliki dua saudara atau lebih.
2. Dua atau lebih saudara seibu, jika tidak ada anak, cucu, atau ayah dari pewaris.
c. Bagian ⅙ (Seperenam)
Diberikan kepada:
1. Ayah, jika pewaris memiliki anak.
2. Ibu, jika pewaris memiliki anak atau dua saudara atau lebih.
3. Kakek, jika ayah tidak ada dan pewaris memiliki anak.
4. Nenek, baik dari pihak ibu maupun ayah, jika ibu sudah tidak ada.
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika ada satu anak perempuan (berarti cucu perempuan mendapat 1/6 untuk menyempurnakan 2/3).
6. Saudara atau saudari seibu, jika sendirian.
---
5.3 Contoh Kombinasi Pembagian
Contoh 1: Suami, Ibu, dan Anak Perempuan
Pewaris: Seorang wanita wafat, meninggalkan suami, ibu, dan satu anak perempuan.
Penyelesaian:
Suami: ¼ (karena ada anak)
Ibu: 1/6 (karena ada anak)
Anak perempuan: ½
Total: ¼ + 1/6 + ½ = (3+2+6)/12 = 11/12
Sisa 1/12 → kembali kepada anak perempuan sebagai tambahan melalui sistem radd (karena tidak ada ‘asabah).
Contoh 2: Istri dan Ayah
Pewaris: Laki-laki wafat, meninggalkan istri dan ayah, tanpa anak.
Penyelesaian:
Istri: ¼ (karena tidak ada anak)
Ayah: sebagai ‘asabah → mengambil sisanya: ¾
Contoh 3: Dua Anak Perempuan dan Ibu
Pewaris: Seorang wanita wafat, meninggalkan dua anak perempuan dan ibunya.
Penyelesaian:
Dua anak perempuan: ⅔
Ibu: 1/6 (karena ada dua anak)
Sisa: 1/6 → radd kepada anak-anak (tidak ada ‘asabah)
---
5.4 Tabel Rumus dan Teknik Cepat
Untuk memudahkan perhitungan faraidh, berikut adalah tabel rumus bagian dzawil furudh:
Golongan Syarat Bagian
Suami Istri tidak punya anak ½
Suami Istri punya anak ¼
Istri Suami tidak punya anak ¼
Istri Suami punya anak ⅛
Anak perempuan (1) Sendirian, tanpa anak laki-laki ½
Anak perempuan (≥2) Tidak ada anak laki-laki ⅔
Ibu Tidak ada anak/saudara ≥2 ⅓
Ibu Ada anak atau ≥2 saudara ⅙
Ayah Ada anak ⅙
Ayah Tanpa anak ‘asabah
Kakek Seperti ayah jika ayah tidak ada ⅙ atau ‘asabah
Nenek Tidak ada ibu ⅙
Saudari kandung (1) Tanpa saudara laki-laki, tunggal ½
Saudari kandung (≥2) Tanpa saudara laki-laki ⅔
Saudari seayah (1 atau ≥2) Tanpa anak, ayah, saudara kandung ½ atau ⅔
Saudara/i seibu (1) Sendirian ⅙
Saudara/i seibu (≥2) ⅓
Teknik Cepat:
1. Pahami siapa yang ada dalam daftar ahli waris.
2. Tentukan bagian tetap (dzawil furudh) terlebih dahulu.
3. Jumlahkan semua bagian, pastikan tidak melebihi 1 (atau 24/24).
4. Jika total bagian < 1, gunakan sistem radd (sisa kembali ke dzawil furudh).
5. Jika total > 1, gunakan sistem ‘aul (pengurangan proporsional).
6. Jika ada ‘asabah, sisa diberikan kepada mereka.
---
Kesimpulan
Ilmu faraidh menuntut ketelitian dalam menentukan bagian waris yang telah ditetapkan secara tegas oleh wahyu. Bagian ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, dan ⅙ memiliki penerapan yang berbeda tergantung konteks keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap siapa yang hadir, siapa yang terhalang, dan bagaimana menghitungnya adalah kunci keadilan waris Islam.
Melalui latihan dan pemahaman tabel serta contoh, umat Islam akan mampu membagi warisan dengan adil, tepat, dan sesuai syariat, sekaligus menghindari konflik keluarga dan penyimpangan hukum.
---
Daftar Pustaka
1. Al-Qur’anul Karim
2. Shahih Bukhari & Muslim
3. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 8
4. Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid II
5. Amir Syarifuddin, Hukum Waris Islam, Kencana
6. Djamaluddin Ancok, Ilmu Mawaris Praktis, UII Press
7. Kompilasi Hukum Islam (KHI), Depag RI, 1991
8. Tim Aswaja NU, Kitab Mawaris, LBM PBNU
9. Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA, Fiqh Mawaris Praktis, Rumah Fiqih Publishing
0 komentar:
Posting Komentar